Deposito

Deposito Mudharabah adalah jenis simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati

Keuntungan / Keistimewaan

  1. Nasabah mendapatkan nisbah sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati
  2. Nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang sudah disepakati
  3. Dijamin LPS

Persyaratan

  1. Mengisi formulir pembukaan deposito
  2. Foto copy KTP/identitas lainnya
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Surat penunjukan dari organisasi/lembaga untuk membuka rekening tabungan
  5. Melampirkan legalitas perusahaan
    • Akte pendirian dan perubahan yang terakhir
    • NPWP, TDP, SIUP

Nisbah dan Bagi Hasil