Lingkup Usaha

Lingkup Usaha BPRS adalah berdasarkan prinsip syariah dan atas dasar bagi hasil bukan riba, serta tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk  memperoleh pendapatan melainkan sebagai kemitraan, keadilan dan  transparansi. Tujuan di BPRS Asad Alif melakukan kegiatan ini  adalah :

  1. Syiar pola keuangan syariah.
  2.  Memberdayakan dan mengajak masyarakat Islam untuk mengetahui dan menghindari akan bahaya Riba.
  3.  Menyalurkan modal kepada masyarakat dan membangun perekonomian usaha golongan ekonomi lemah di wilayah pedesaan atau dikecamatan.
  4.  Melindungi usaha kecil dari cengkraman lintah darat.
  5.  Pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan atau kecamatan.

 

Sasaran bidang usahanya adalah:

  1. Pedagang Pasar
    Diantaranya memberdayakan para pedagang di beberapa pasar  tradisional.
  2.  Usaha Jasa
    Diantaranya memberdayakan para pengusaha pelayanan jasa skala kecil
    dan menengah di daerah sekitar.
  3.  Home industri
    Diantaranya memberdayakan para pengusaha home industri skala kecil
    dan menengah di daerah sekitar.
  4.  Peternak kecil
    Diantaranya memberdayakan para pengusaha ternak ayam dan ternak yang lainnya dengan sistem kemitraan.