Lingkup Usaha
Lingkup Usaha BPRS adalah berdasarkan prinsip syariah dan atas dasar bagi hasil bukan riba, serta tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan melainkan sebagai kemitraan, keadilan dan transparansi. Tujuan di BPRS Asad Alif melakukan kegiatan ini adalah :
- Syiar pola keuangan syariah.
- Memberdayakan dan mengajak masyarakat Islam untuk mengetahui dan menghindari akan bahaya Riba.
- Menyalurkan modal kepada masyarakat dan membangun perekonomian usaha golongan ekonomi lemah di wilayah pedesaan atau dikecamatan.
- Melindungi usaha kecil dari cengkraman lintah darat.
- Pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan atau kecamatan.
Sasaran bidang usahanya adalah:
- Pedagang Pasar
Diantaranya memberdayakan para pedagang di beberapa pasar tradisional. - Usaha Jasa
Diantaranya memberdayakan para pengusaha pelayanan jasa skala kecil
dan menengah di daerah sekitar. - Home industri
Diantaranya memberdayakan para pengusaha home industri skala kecil
dan menengah di daerah sekitar. - Peternak kecil
Diantaranya memberdayakan para pengusaha ternak ayam dan ternak yang lainnya dengan sistem kemitraan.