Pembiayaan Murabahah
Piutang Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Berdasarkan akad jual-beli tersebut bank membeli barang yang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati.
Persyaratan
- Foto copy KTP suami/istri
- Foto copy KK
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Agunan rumah/tanah :
- Fotocopy SHM
- Fotocopy SPPT
- Agunan kendaraan :
- Foto copy BPKB
- Foto copy STNK
