Pembiayaan Musyarokah

Pembiayaan musyarokah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama  sesuai dengan kesepakatan. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra dapat sebagai pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan

Persyaratan

  1. Foto copy KTP suami/istri
  2. Foto copy KK
  3. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  4. Agunan rumah/tanah :
    • Fotocopy SHM
    • Fotocopy SPPT
  5. Agunan kendaraan :
    • Foto copy BPKB
    • Foto copy STNK